Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Belajar Islam
Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban isteri
di web tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui
kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik
pada isteri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam
tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat
kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng.
Pertama: Bergaul dengan isteri dengan cara yang ma’ruf (baik)
Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti,
tidak menangguhkan hak isteri padahal mampu, serta menampakkan wajah
manis dan ceria di hadapan isteri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya.
Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku”
(HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu
Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’
ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada isteri kalian, perbaguslah
amalan dan tingkah laku kalian kepada isteri. Berbuat baiklah sebagai
engkau suka jika isteri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al
Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)
Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak isteri. Nah,
setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada
isteri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan
para suami.
Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik
Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk
isteri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal
lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al
Qur’an, hadits, ijma’ dan logika.
Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada isterinya dengan cara ma'ruf” (QS. Al Baqarah: 233).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya
kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si
anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang
ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa
bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi
nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap
pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ
أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ
بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ
أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا
غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita,
karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah
dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban
isteri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh
seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian,
pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian
bagi isteri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara
yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).
Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada isteri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا
اكْتَسَيْتَ - أَوِ اكْتَسَبْتَ - وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ
تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau
memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-,
dan engkau tidak memukul isterimu di wajahnya, dan engkau tidak
menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat)
selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang
pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi
kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami?
Disebutkan dalam ayat,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7).
عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ
“Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:
- Mencukupi isteri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.
- Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.
Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat
tinggal bagi isteri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas.
Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih
pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang
mulia ini.
Ketiga: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan isteri tercinta
Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh isteri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-
فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا
حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ
السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan
Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan isterinya tercinta.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى
بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى
الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ
الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup-nutupi
pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang
Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang
merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia
yang suka bercanda” (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892).
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda
sambil menutup-nutupi pandangan isterinya yang ingin memandang seorang
pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada isterinya
tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu?
Keempat: Menyempatkan waktu untuk mendengar curahan hati isteri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curahan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ
امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ
أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا
Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat
untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka.
قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ
Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku
adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang
tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki dan dagingnya juga
tidak gemuk untuk diambil.
[Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan
daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di
atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan
daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si isteri
ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti
bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya
buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si isteri ingin
berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan
bersenang-senang dengannya.]
قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ
Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak
akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir
aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka
aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga
perutnya”.
[Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh
dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya
kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika
aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam
tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si
isteri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah
darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan
ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.]
قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ
Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”.
[Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang
berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois
(mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada
suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam
diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami
padahal ia bersuami.]
قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ
Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”.
[Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf.
Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus
dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan
berperangai baik. Si wanita selalu tenteram, tidak penuh kekhawatiran
ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya.
Isterinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan
penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti
kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam
cuaca yang bersahabat.]
قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ
Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah
seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa
yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”.
[Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian,
bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada
beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan
karena biasa menundukkan dan menjima’ isterinya. Artinya, isterinya
begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika
keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika
datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di
mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia
memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa
yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar.
Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak
banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu
bergaul dengan isteri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada
isterinya.
Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat
ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah
seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau
ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya
memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya
padanya. Jika suaminya keluar dan isterinya dalam keadaan sakit lalu ia
kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.]
قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ
شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ
لِيَعْلَمَ الْبَثَّ
Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka
banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa,
jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak
mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”.
[Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap
makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh
dari isterinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui
keadaan isterinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan
banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini
menunjukkan celaan.]
قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ
عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ
جَمَعَ كُلاًّ لَكِ
Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak
pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu,
melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”.
[Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat
berhubungan intim dengan isterinya. Jika ia berbicara, ia biasa
menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan
melukai jasad.]
قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ
Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”.
[Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada isterinya.]
قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ
Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang
rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat
dengan bangsal (tempat pertemuan)”.
[Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang,
banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan
untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya
pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah
dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang
yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik
dengan sesama]
قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟
مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ
قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ
أَنَهُنَّ هَوَالِكُ
Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku
(namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik? Malik adalah
lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang
banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta
tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin
bahwa mereka akan disembelih.”
[Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai
persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia,
ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].
قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ
فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ
عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي
Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’.
Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan
perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan
menyenangkan aku, maka aku pun gembira.”
[Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’
memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta
menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat
maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira.
Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik
isterinya dengan perhiasan dan memberikan kepada isterinya makanan
pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang isteri menjadi sangat
mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya
suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan
ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita.
Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat
kecantikan seorang wanita.]
. وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي
فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ
فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ
Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan
yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan
unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku
berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi
hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi.
[Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari
keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan
keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah.
Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang
makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki
kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia
berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah
membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena
mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi
hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus
urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi
yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu,
jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah
membantu isterinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa
membantu tugas-tugas rumah tangga isterinya.]
. أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ
ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا
ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا
Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas.
[Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya
yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang
besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang
sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat isteri
yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa
ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat
baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang
isteri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu
adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang
mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing
memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang
suami.]
ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ
Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang
yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan
lengan anak kambing betina.
[Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan
tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku
dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala
berperang.]
بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا
Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya.
[Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti
kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua
orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga
menjadikan isteri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena
kecantikannya tersebut.]
جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟
لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا
تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا
Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan
rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan
yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak
mengumpulkan kotoran di rumah kami.
[Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang
terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau
pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia
sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai
menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan-tuduhan sehingga ia tidak
membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.]
قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ
فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ
مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا
Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang
digoyang-goyang agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan
seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka
berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun
lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut.
[Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari
pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan
diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok)
susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang
wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita
tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya
Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan
wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita
memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita
tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut
dan mencerai Ummu Zar’]
فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا
وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ
كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ
قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ
آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ
Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang
menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi lalu
membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta
yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang
disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’.
[Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang
pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya
makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain,
bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut
kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang
merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’.
Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu
Zar’ selalu berusaha mengambil hati isterinya, ia tidak hanya memenuhi
kebutuhan isterinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah
yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami
pertama dari sang wanita.]
قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ
‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’.
Dalam riwayat lain Aisyah berkata
يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ
“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139)
Kisah yang panjang di atas menunjukkan jenis-jenis suami, ada yang
berakhlak mulia yang patut kita contohi dan ada yang perangangainya
buruk yang harus kita jauhi.
Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda
dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada isterinya hanya pada
waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak
demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami
berusaha untuk memperhatikan dan menyimak masaalah isterinya, meskipun
agak lama seperti dalam kisah ini.
Demikian ulasan kita pada hari ini. Masih ada beberapa kewajiban
suami yang belum penulis ulas. Moga bisa diteruskan dalam kesempatan
yang lain.
Semoga Allah memudahkan kita menjadi suami idaman, penuh kelembutan, penuh kasih sayang dan amat perhatian pada isteri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211.
Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini.
0 comments :
Post a Comment